WahanaNews.co | Kembali terjadi penipuan dengan metode yang melibatkan penggunaan fitur "like" dan "subscribe". Kali ini, korban adalah seorang pekerja bernama A (28) yang tinggal di Tangerang.
A mengalami kerugian sebesar Rp 44 juta setelah tertipu oleh janji-janji manis yang diberikan oleh para penipu.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
A menceritakan bahwa awalnya ia tertarik dengan iklan yang dipasang oleh pelaku melalui aplikasi Instagram. Pelaku menawarkan pekerjaan paruh waktu atau sebagai freelancer dengan keuntungan yang menggiurkan.
Tertarik dengan penawaran tersebut, A segera menghubungi penipu tersebut. Awalnya, pelaku mengaku sebagai perwakilan dari anak perusahaan sebuah e-commerce besar di Indonesia.
"Jadi dia (penipu) mengatakan kepada saya bahwa ia adalah perwakilan dari anak perusahaan salah satu e-commerce. Dia mengatakan bahwa saya harus membantu meningkatkan jumlah pengunjung di toko online miliknya," ujar A, melansir Kompas.com, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Tujuannya adalah agar toko online miliknya terlihat aktif dan memiliki banyak pengunjung," tambah A.
Setelah itu, A mulai menjalankan tugas yang diberikan oleh penipu tersebut. Pertama-tama, A diminta untuk melakukan transfer sejumlah Rp 100.000.
Tanpa ragu, A mengirimkan uang tersebut kepada pelaku. Tidak lama kemudian, uang tersebut dikembalikan kepadanya dengan jumlah yang lebih besar.