WahanaNews.co | Kasus pelecehan seksual menyimpang (sodomi), yang menimpa sekitar 10 bocah usia 6 tahunan di Kecamatan Cibatu, dikatakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Tasikmalaya, merupakan kasus berantai.
Kasus tersebut, sebenarnya dimulai pada tahun 2018 lalu dengan 13 korban. Lalu kembali terjadi pada tahun 2021 sebanyak 10 korban.
Baca Juga:
Pria Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Anak, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
Melansir dari VIVA, Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Garut atas vonis terhadap 2 pelaku sodomi. Dimana vonis masing-masing pelaku yakni 2 dan 3 tahun penjara.
Hanya disayangkan pada kasus awal (tahun 2018) dengan pelaku yang sama, penanganan baik pelaku maupun korban tidak serius.
"Sehingga kasus itu kembali terulang dengan jumlah korban cukup banyak," ujarnya, Kamis 4 Mei 2023.
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
Terkait vonis 2 dan 3 tahun penjara, menurut Ato karena saat peristiwa itu terjadi kedua pelaku masih dibawah umur. Sehingga menggunakan undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sementara saat ini di tahun 2023 kedua pelaku sudah masuk usia dewasa, sehingga untuk hukuman dijalani di rumah tahanan atau rutan.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan BAPAS, agar kedua pelaku bisa dilakukan rehabilitasi karena keduanya dulu adalah korban kasus yang sama," ungkap Ato.