WahanaNews-Sumut | Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Tapanuli Utara (KPAD Taput) Fendif Lumbantobing mendukung polisi untuk mengusut tuntas kasus pelaku cabul dibawah umur hingga hamil yang baru-baru ini terjadi di Taput.
KPAD Taput dihubungi lewat perpesanan WhastApp, Kamis, (4/5/2023), pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, mengupayakan proses pemulihan sekaligus memberikan perlindungan dan dukungan yang positif terhadap korban.
Baca Juga:
Kejari Tahan Anggota DPRD Singkawang Terkait Asusila Anak Dibawah Umur
Berdasarkan data SIMPONI PPA, pada 1 Januari – 19 Juni 2020 telah terjadi 1.848 kasus kekerasan seksual pada anak. Dimana 1 dari 10 anak perempuan mengalami pelecehan seksual terjadi di Indonesia.
Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk Predator Seksual.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, memasang alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan menampilkan identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pemilik dan Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Terduga Pencabulan
Siapa Saja yang Bisa Dikenakan Kebiri Kimia?
Dalam PP ini dirincikan bahwa regulasi yang dituntut bagi, pelaku kekerasan seksual terhadap anak:
Pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang (pelaku persetubuhan).
Pelaku memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul (pencabulan).
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap salah seorang pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil.
Tersangka berinisial SPN (44) warga Kabupaten Taput itu berhasil ditangkap, Rabu, 3 Mei 2023 Pukul 03.00 Wib dari kediamannya.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Reskrim IPTU Zuhatta Mahadi, membenarkan penangkapan tersangka SPN.
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pengaduan dari orang tua korban yaitu MS, pada tanggal 2 Mei 2023.
Dalam laporannya, MS melaporkan bahwa telah terjadi percabulan atas diri anaknya LMS (12) yang dilakukan oleh SPN hingga anaknya hamil.
Orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut, setelah menerima telephone dari RP yang merupakan nenek korban sendiri.
Nenek korban menghubungi orang tua korban, agar menjemput anaknya dari rumahnya karena melihat perut korban sudah membesar. Selama ini korban tinggal bersama dengan dirumah neneknya.
Mendengar berita tersebut, orang tua korban menjemput dan menanyai anaknya tentang apa yang terjadi.
Lalu korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya di cabuli oleh tersangka secara paksa dan sebanyak dua kali yaitu bulan Desember 2022 dan bulan pebruari 2023.
"Setelah itu orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres dan penangkapanpun segera kita lakukan," ujar Zuhhatta.
[Redaktur: alpredo]