WahanaNews.co, Jakarta – Seorang remaja putri berinisial S (14) di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditetapkan Polisi jadi tersangka karena merekam video porno kiriman pelaku ke ponselnya.
Hal itu terkuak ke publik setelah viral video seorang pria yang merupakan ayah S menangis minta tolong Kapolri hingga presiden perihal kasus yang menjerat anaknya.
Baca Juga:
Jual Video Porno Lewat Aplikasi Telegram, Polda Metro Jaya Ringkus Tersangka dari Bandung
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga mengonfirmasi perihal penetapan tersangka terhadap S tersebut.
Dia menjelaskan kronologi kasus itu terjadi pada April 2024 ketika S dikirimi video dari R (17). Dalam video itu R menunjukkan alat kelaminnya namun dengan fitur hanya sekali lihat atau tayang. Fitur di aplikasi pesan itu membuat arsip digital yang dikirim akan hilang setelah dilihat sekali oleh penerima pesan.
"Mereka ini teman dekat, sama-sama di bawah umur. Video dia (R) sendiri, si laki-laki, dia membuat video memperlihatkan alat kelaminnya sendiri," kata Kenborn, Senin (11/11) mengutip dari detikSumut.
Baca Juga:
Terungkap Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung, Keduanya Diiming-iming Uang dari Akun FB
Kenborn mengatakan R mengirimkan video itu ke S dengan fitur sekali lihat. Namun, katanya, S merekam video kiriman R itu dengan ponsel lain lalu memperlihatkan ke temannya yang lain.
"Selanjutnya, perempuan ini menerima, dia merekam kembali, karena videonya ini sekali tayang. Jadi, sambil menonton sambil direkam. Jadi, setelah itu, perempuan ini memperlihatkan kepada temannya, dan nge-share gitu," jelasnya.
Usai kejadian itu, keduanya pun terlibat saling lapor. Polisi laku menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penelitian di Labfor.
Kenborn mengatakan bukan hanya S saja yang dijadikan tersangka, karena R pun sudah dijadikan tersangka.
Pada Juli 2024, pihak kepolisian menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan R dan S sebagai tersangka.
"Benar (saling lapor), sekarang orang ini tahap penyidikan. Jadi, keduanya sebagai terlapor, keduanya sebagai korban. Mereka ini sama-sama di bawah umur. Perempuan melaporkan laki-laki ini karena mengirim video yang kurang senonoh. Jadi, kan sama sama salah, si laki laki pun melaporkan lagi, benar (penyebaran video). Iya (tersangka), keduanya masih di rumah masing-masing (tidak ditahan)," tutur Kenborn.
Kenborn menerangkan dalam kasus ini telah dilakukan tiga kali mediasi namun selalu tidak tercapai kesepakatan. Pihaknya pun berencana untuk melakukan kembali mediasi, Selasa (12/11).
"Kita sudah berupaya mediasi sampai ada tiga kali, tetapi selalu tidak membuahkan hasil. Si pihak perempuan ini terakhir nggak mau. Rencana besok Polres Padangsidimpuan mengadakan mediasi langsung dipimpin oleh Kapolres dan didampingi oleh pihak tokoh agama, adat, masyarakat dan PPA, LPA Pemko Padangsidimpuan," kata Kenborn.
Sebelumnya, Pria berinisial TP yang mengaku ayah dari S di rekaman video yang viral membeberkan peristiwa hukum yang menjerat anaknya. TP mengeluhkan status anaknya yang dijadikan tersangka usai mendapatkan kiriman video asusila dari temannya.
Berdasarkan pengakuan pria dalam video itu, anaknya menerima video itu dari anak Ketua Kadin setempat.
"Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan, sehingga anak saya dibuat jadi tersangka. Dia korban pak, umurnya baru menjalani 14 tahun, menerima video porno. Namun, di Polres Padangsidimpuan, dia dibuat menjadi tersangka," kata pria tersebut dalam rekaman video yang viral.
Menurutnya, pihaknya telah menyerahkan bukti bahwa anaknya bukan pelaku. Namun bukti tersebut ditolak pihak kepolisian.
[Redaktur: Alpredo Gultom]