"Tiba-tiba ada lagi yang menarik tangan saya 'ayo ikut saya masuk ke dalam ketemu ketum suruh dia minta maaf' saya bilang jangan saya tidak mau, kalian tidak bisa memaksakan kehendak saya, saya bilang gitu. Itu demo itu dilindungi UU, itu amanat UU untuk menyampaikan aspirasi," ujarnya.
Setelah bersitegang, Kaluas bersama temannya langsung ke Polsek Kemayoran untuk membuat laporan polisi dan kemudian diarahkan untuk membuat visum terlebih dahulu. Lanjut Kaluas, dalam kasus penganiayaan ini, dirinya melaporkan sebanyak 2 orang yakni berinisial A dan ME.
Baca Juga:
Mengabdi 45 Tahun sebagai Pendeta, Pria Asal Australia Ini Putuskan Masuk Islam
Kaluas juga jelaskan dirinya kenal dengan kedua terlapor, bahkan salah satunya merupakan sesama pendeta.
"Kenal, saya kenal, pendeta juga. Karena kita 1 organiasi," ujarnya. Laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/31/IV/2023/SPKT/POLSEK KEMAYORAN/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Kekinian kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Saya berharap agar pihak kepolisian dapat segera bertindak atas laporan yang saya buat ini. Utamanya segera menangkap para pelaku karena ada beberapa dari mereka sudah keluar kota alias pulang ke kampungnya," ujar dia. [tum/alp]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.