Konten foto dan video disebarkan di grup WA itu dilakukan, sebagai upaya teror kepada orang tua korban agar mendapatkan tebusan berupa uang transferan.
Kemudian, orang tua korban pun lalu melapor ke polisi dan terungkap lah bahwa pelakunya tengah mendekam di Lapas Cipinang.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Perkara ini dapat terungkap atas kerja sama Polisi dengan Kemenkum HAM, dalam hal ini Kalapas Cipinang serta jajarannya.
"Bahwa yang bersangkutan (tersangka) juga merupakan narapidana kasus yang sama yaitu tindak pidana pencabulan terhadap anak yang telah divonis 9 tahun dan baru menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan," ujarnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar. Serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27b ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tentang ITE, dan Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.