Dalam kontrak kerja itu, tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman dibebankan kepada para mahasiswa yang nantinya akan dipotong dari gaji yang didapatkan.
Mahasiswa yang menjadi korban ferienjob tersebut bekerja dalam kurun waktu tiga bulan mulai Oktober-Desember 2023.
Baca Juga:
Wabah Infeksi Bakteri 'Pemakan Daging' Merebak di Wilayah Jepang
Polri juga menyelidiki bahwa program magang ferienjob tersebut masuk dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang menjanjikan dapat dikonversikan ke 20 satuan kredit semester (SKS). Hal ini tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh PT SHB, yang menjalin kerja sama dengan universitas.
Namun Kemendikbud membantah ferienjob itu bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
“Kemendikbud menyampaikan bahwa program ferienjob bukan merupakan bagian program MBKM dari Kemendikbud,” ucap Djuhandhani.
Baca Juga:
Direktorat Jenderal Imigrasi: Koordinasi Wilayah Petugas Imigrasi di Luar Negeri
Dari penyelidikan pihak berwajib, Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka, yang seluruhnya warga negara Indonesia (WNI).
“Dua orang berada di Jerman,” tutur Djuhandhani.
Mabes Polri juga telah bekerja sama dengan divisi hubungan internasional dan KBRI Jerman untuk penanganan dua tersangka yang berada di Jerman.