Kelima tersangka ini terdiri dari SS (laki-laki) 65 tahun, AJ (perempuan) 52 tahun, MZ (laki-laki) 60 tahun. Sedangkan kedua tersangka yang masih berada di Jerman yaitu ER alias EW (perempuan) 39 tahun, A alias AE (perempuan) 37 tahun.
Atas tindakan mereka, kelima tersangka dikenai pasal 81 dari Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar.
Baca Juga:
Wabah Infeksi Bakteri 'Pemakan Daging' Merebak di Wilayah Jepang
Terdapat juga pasal pidana tambahan yang mencakup pencabutan izin usaha, konfiskasi aset hasil kejahatan, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus, serta larangan bagi pengurus PT.SHB untuk mendirikan perusahaan dalam sektor usaha yang sama.
Namun, Kemendikbudristek menjelaskan bahwa program Ferienjob bukanlah bagian dari Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Kemendikbudristek menolak program tersebut karena jadwal akademik di Indonesia tidak sejalan dengan yang ada di Jerman.
Baca Juga:
Direktorat Jenderal Imigrasi: Koordinasi Wilayah Petugas Imigrasi di Luar Negeri
Secara spesifik, mekanisme program magang dari luar negeri harus melalui persetujuan dari KBRI atau Kedutaan Besar yang bersangkutan untuk memperoleh surat rekomendasi bagi program tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.