Menurut keterangan keempat mahasiswa yang mengikuti program ferienjob, kronologi kasus ini bermula ketika mahasiswa mendapat sosialisasi program magang ke Jerman dari CV GEN dan PT SHB.
Pada saat pendaftaran, mahasiswa dibebankan membayar uang pendaftaran sebesar Rp 150 ribu ke rekening atas nama CV GEN dan juga membayar sebesar 150 Euro (sekitar Rp 250 ribu lebih) untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.
Baca Juga:
Wabah Infeksi Bakteri 'Pemakan Daging' Merebak di Wilayah Jepang
Setelah LOA tersebut terbit, para mahasiswa yang menjadi korban diminta membayar sebesar 200 Euro (sekitar Rp 3,5 juta) kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama 1-2 bulan.
“Ini nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa,” ujar Direktur Tipidum Bareskrim Polri.
Selain itu, para mahasiswa dibebankan dana talangan sebesar Rp 30 juta - Rp 50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulan.
Baca Juga:
Direktorat Jenderal Imigrasi: Koordinasi Wilayah Petugas Imigrasi di Luar Negeri
Setelah tiba di Jerman para mahasiswa juga langsung disodorkan surat kontrak oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman.
“Surat dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa,” kata dia.
Karena para mahasiswa sudah berada di Jerman, mau tidak mau mereka menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut.