Fajarini melanjutkan, Ditresnarkoba Polda DIY berhasil menangkap MF di Medan selaku sosok pemasok barang kepada MTH pada 19 Agustus 2024. Dari tangannya, polisi menyita 869 gram ganja sebagai barang bukti.
MF pun setelahnya mengaku bahwa tanaman ganja itu ia peroleh dari wilayah Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh. Polisi kemudian melakukan pendakian dan menemukan titik ladang yang dimaksud.
Baca Juga:
Polisi Temukan Ladang Ganja di Hutan Curam Gunung Semeru, 2 Pelaku Ditangkap
Di lokasi itu pula, lanjut Fajarini, polisi juga menemukan dua buah karung berisi daun ganja hasil panen seberat 50 kilogram. Polisi telah memusnahkan seluruh tanaman ganja di ladang.
"Ditres Narkoba melakukan upaya pencabutan pohon ganja tadi yang masih tumbuh kemudian dibakar di lokasi tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, MF beserta temuan dua karung ganja dibawa ke Mapolda DIY untuk keperluan pemeriksaan. Berat keseluruhan narkotika jenis ganja yang berhasil diungkap dari kasus ini mencapai 552.2 kilogram.
Baca Juga:
BNNP Sumut dan BNNK Madina Ungkap Ladang Ganja 2 Hektar di Tor Sihite
Dengan asumsi 1 gram narkotika bisa dikonsumsi empat orang, Fajarini mengklaim, Polda DIY telah menyelamatkan 2.211.997 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Baik MTH dan MF telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun.
Selain itu, Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 20 tahun.