WahanaNews.co | Seorang pemuda berinisial R (17) tega membunuh gadis berinisial S (16) yang merupakan kekasihnya sendiri.
Diketahui, R merupakan warga Dusun Bakal, Desa Campurejo, Kecamatan Tretep, Temanggung, Jawa Tengah. Sementara korban S (16) merupakan warga Dusun Tegalparakan, Desa Gemawang, Kecamatan Gemawang, Temanggung.
Baca Juga:
Didukung Pupuk Benteng Tani, Pagelaran Seni Budaya Jakamman Bayu di Langkat Berlangsung Meriah
R mengaku membunuh korban dengan cara dicekik hingga tewas dan dikuburkan di sebuah rumah kosong dengan kondisi setengah bugil dalam posisi tengkurap.
Tak hanya itu, R juga mengaku jika mereka telah menjalin hubungan selama tiga bulan. Sebelum pembunuhan R dan korban minum-minuman keras kemudian bersetubuh di rumah pelaku.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Priyadi mengatakan, korban dijemput di rumahnya oleh pelaku pada tanggal 20 September 2022. Korban diajak ke rumah pelaku yang saat itu dalam kondisi sepi.
Baca Juga:
Usai Berhubungan Mesra di Hotel, Pria di Medan Tega Bunuh Istri Keduanya
“Keduanya lalu minum tuak dan dalam kondisi mabuk melakukan hubungan intim. Karena terus bertanya bagaimana jika hamil, pelaku yang ternyata mempunyai pacar lain emosi dan mencekik korban,” ucap Agus, Selasa (4/10/2022).
Setelah korban tewas, pelaku kemudian mengubur korban di rumah kosong milik kakeknya yang tak jauh dari rumah pelaku. Saat dikubur, tangan korban diikat dan leher dijerat menggunakan hijab milik korban. Korban dikubur setengah bugil, hanya memakai baju dan dibungkus dengan korden.
Pelaku kemudian mengambil telepon selular korban dan menjualnya. Sementara barang-barang lain milik korban masih utuh dan ikut dikubur.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Temanggung dan akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76c Juncto Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHPserta Pasal 332 KUHP dengan ancaman masing masing 15 dan 7 Tajun Penjara. [rsy]