WahanaNews.co | Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia bernama Gawel Amadeusz Wojcik (35) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja di Bali usai menjalani masa hukuman karena kedapatan melakukan skimming ATM.
Gawel menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas II B Singaraja.
Baca Juga:
Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi
"WNA itu dideportasi oleh Imigrasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin, menggunakan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH714," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Senin (20/6/2022).
Nanang menyampaikan pesawat itu bakal mendarat di Berlin, Jerman, sehingga perjalanan ke Polandia dilanjutkan melalui jalur darat.
Gawel telah menjalani masa hukumannya selama 3 tahun di penjara setelah ia divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Amlapura, Karangasem.
Baca Juga:
Imigrasi Soekarno Hatta Gelar Operasi Jagratara Tahap lll di Cengkareng dan Kalideres
“Yang bersangkutan adalah eks narapidana yang melanggar Pasal 33 Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 95/PID.SUS/2019/PN.AMP yang bersangkutan dihukum dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Nanang.
WNA itu ditangkap oleh kepolisian karena melakukan aksi skimming — pencurian data pengguna ATM yang dilakukan untuk membobol rekening korban. Gawel terbukti melakukan skimming ATM di kawasan Candidasa, Karangasem.
Gawel telah dinyatakan bebas sejak Minggu (19/6), dan saat itu pihak Lapas Singaraja menyerahkan dia ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran yang berbeda menjelaskan pihak Imigrasi tidak dapat langsung mendeportasi Gawel karena ada beberapa syarat administrasi yang perlu dipenuhi.
“Setelah memenuhi semua persyaratan administratif, yang bersangkutan dideportasi untuk kembali ke negaranya,” kata Anggiat dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Denpasar, Senin (20/6/2022).
Kakanwil Kemenkumham Bali menyampaikan Gawel tidak hanya dideportasi, tetapi dia juga dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama 6 bulan.
“Tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan Hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja,” kata Anggiat Napitupulu. [rin]