WAHANANEWS.CO, Kupang - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelidiki laporan keluarga mendiang dokter (dr.) Icha terkait dugaan tindak pidana intimidasi yang telah diterima secara resmi dan kini ditangani Direktorat Reserse PPA dan PPO sesuai ketentuan hukum.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra di Kupang, NTT, Sabtu (4/7/2026) mengatakan laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO).
Baca Juga:
Polisi Sita CCTV RS Leona untuk Usut Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha
"Laporan dari keluarga almarhumah telah kami terima secara resmi. Setelah dilakukan registrasi di SPKT, penanganannya langsung ditindaklanjuti oleh Ditres PPA dan PPO Polda NTT untuk dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum," katanya, melansir ANTARA.
Ia menjelaskan saat proses pelaporan berlangsung, keluarga almarhumah mendapat pendampingan dari Wakil Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT bersama Kepala SPKT Polda NTT untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan laporan berjalan sesuai prosedur.
Menurut Henry, penyelidik akan melakukan langkah-langkah awal berupa meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, mengumpulkan informasi serta mendalami alat bukti yang berkaitan dengan laporan.
Baca Juga:
PKB Tegaskan Tak Toleransi Kader Terlibat Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha
"Seluruh informasi yang disampaikan pelapor akan didalami melalui proses penyelidikan. Penyidik akan bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum untuk mengetahui secara utuh peristiwa yang dilaporkan," ujarnya.
Ia menegaskan Polda NTT berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat, termasuk perkara yang menjadi perhatian publik.
"Komitmen kami adalah menangani setiap laporan secara transparan dan akuntabel. Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun. Semua pihak akan diperlakukan sama di hadapan hukum dan setiap proses akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.