Henry juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Selain itu, ia mengajak masyarakat yang mengetahui, melihat, mendengar atau memiliki informasi terkait perkara tersebut agar menyampaikan keterangannya kepada penyelidik guna membantu proses penyelidikan.
Baca Juga:
Polisi Sita CCTV RS Leona untuk Usut Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha
"Kami membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi yang dapat membantu proses penyelidikan. Setiap keterangan yang disampaikan akan diverifikasi dan dijadikan bagian dari proses pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dukungan masyarakat sangat penting agar fakta-fakta dalam perkara ini dapat terungkap secara utuh," ujarnya.
Sementara, Wakil Direktur Ditres PPA dan PPO Polda NTT AKBP Samuel Simbolon mengatakan dalam penanganan awal perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 530 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Namun pasal tersebut masih digunakan sebagai dasar awal penyelidikan," ujar dia.
Baca Juga:
PKB Tegaskan Tak Toleransi Kader Terlibat Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha
Penyidik, lanjut dia, akan bekerja sama dengan Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk menelusuri jejak digital melalui metode scientific crime investigation.
"Barang bukti berupa dokumen, telepon seluler, maupun bukti elektronik akan kami amankan dan dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Samuel.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.