5. Hukuman Mati
Pembunuhan tersebut sebetulnya sudah direncanakan oleh kedua pelaku. Hal tersebut ketika penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku pembunuhan Naima Bachmid yang merupakan bos hotel.
Baca Juga:
Polsek Metro Penjaringan Tangkap ART dan Sopir Diduga Curi di Rumah Majikan
"Pembunuhan tersebut telah direncanakan selama dua minggu, tepatnya pada awal April 2023," kata Panjiyoga dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 20 April 2023.
Atas tindakan tersebut, kedua belakukan akan dijerat hukuman mati, "Kedua pelaku ancaman hukumannya Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ungkap AKBP Indrawienny Panjiyoga. [tum/alp]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.