"Pemicu saksi emosi Mario Dandy kepada anak korban (David) adalah karena pengakuan anak (AG) kepada Mario Dandy bahwa AG telah disetubuhi oleh anak korban (David) pada tanggal 17 Januari 2023." ungkap Sri Wahyuni dilansir berita viva sebelumnya.
3. AG Berhubungan Intim Sebanyak 5 Kali
Baca Juga:
Nah, yang Lain di Razia, Namun PETI Milik Takim dan Angli di Desa Tanjung Benuang Merangin Aman
Dalam persidangan, Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan bawa AG terbukti hanya mengarang cerita mengklaim dirinya yang diperkosan oleh David Ozora. Karena dia tidak trauma dan malah melakukan hubungan intim dengan Mario Dandy.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (Agnes) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Pengeroyokan di Nias Barat Tidak Ditahan Polisi, Keluarga Korban Protes
4. Pengacara David Minta Banding
Pengacara keluarga David Ozora, Marissa Anggraeni meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding atas vonis yang diberikan kepada AG yautu selama 3,5 tahun. Melissa menilai vonis tersebut sangat lah rendah.
"Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," ujar Melissa dalam keterangannya, Senin 10 April 2023.