WahanaNews.co | Lina Mukherjee selebritas media sosial atau selebgram telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama terkait kontennya yang mengucapkan bismillah saat makan olahan makanan babi.
Dia sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terkait kontennya tersebut. Kini sebagai tersangka penistaan agama, Lina Mukherjee terancam hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.
Baca Juga:
Buntut Penusukan Debt Collector Aiptu FN Dipatsus Propam
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto mengatakan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Ancaman hukuman diberikan setelah penyidik Subdirektorat V Siber Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendapatkan kecukupan barang bukti yang didukung keterangan beberapa orang saksi dan ahli.
Barang bukti tersebut, di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan informasi yang disampaikan tersangka bernama asli LL termasuk penistaan agama.
Baca Juga:
Resmi Dilantik Jadi Kapolres Pagar Alam, Ini Rekam Jejak Erwin Aras Genda
Dari situ, kata dia, kasus yang disangkakan kepada perempuan berinisial LL asal Samarinda, Kalimantan Selatan, itu dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT, kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan bahwa LL menistakan agama," kata dia di Palembang, Jumat (28/4) seperti dilansir dari Antara.
Atas hal tersebut, Agung mengharapkan tersangka LL bersikap kooperatif untuk dapat hadir memenuhi pemeriksaan kepolisian.