WAHANANEWS.CO, Jakarta - Niat mencuri sawit dalam jumlah besar berakhir konyol bagi pria berinisial SS (25), karena ia justru tertidur pulas di dekat tumpukan buah sawit yang diduga baru dipanennya secara ilegal.
Aksi pencurian itu terjadi di areal perkebunan PT Windu Nabatindo Lestari (WNL), tepatnya di Blok C07 Pelantaran Agro Estate Divisi I, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 02.20 WIB.
Baca Juga:
Di Era Standardisasi Kelistrikan, ALPERKLINAS Nilai Program Ganti MCB ke GPAS Sangat Tepat
SS yang merupakan warga asal Sampit diduga mencuri tandan buah segar kelapa sawit dengan jumlah cukup besar, yakni sekitar 1.620 kilogram atau 1,6 ton.
Pelaku tidak sempat membawa kabur hasil curian tersebut karena petugas keamanan perusahaan yang sedang berpatroli rutin menemukan dirinya dalam kondisi tertidur di dekat tumpukan sawit.
"Bukannya berhasil membawa kabur hasil curian, pelaku justru tertidur pulas di dekat tumpukan sawit yang diduga dipanennya secara ilegal hingga akhirnya diamankan petugas keamanan perusahaan. Total yang dipanen 1.620 kg sawit," ujar Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Minggu (7/6/2026).
Baca Juga:
Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi, Kematian Bidan RSU Besuki Ternyata Diduga Dipicu Cemburu
Setelah menemukan pelaku, petugas keamanan perusahaan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cempaga Hulu untuk penanganan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal, SS disebut tidak beraksi sendirian dalam dugaan pencurian sawit tersebut.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui buah sawit tersebut dipanen secara ilegal bersama tiga rekannya. Namun saat petugas datang, ketiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri," ujar Edy.
Polisi menyebut tiga orang lain yang diduga terlibat dalam pencurian itu berhasil kabur saat petugas datang ke lokasi kejadian.
Di sekitar lokasi, petugas menemukan empat tumpukan tandan buah segar dan satu janjang sawit yang masih berada di bawah pohon.
Total barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian mencapai 61 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.620 kilogram.
Selain tumpukan sawit, petugas juga mengamankan dua buah tojok besi yang diduga digunakan untuk membantu proses pengangkutan hasil curian.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke kantor Estate PAGE PT WNL untuk proses pendataan.
"Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp 5,65 juta," ujar Edy.
SS kini telah diamankan di Polsek Cempaga Hulu untuk menjalani proses hukum atas dugaan pencurian hasil perkebunan tersebut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," ujar Edy.
Sementara itu, kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian sawit di areal perkebunan PT WNL tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]