"Banyak masyarakat yang dulunya menanam ganja kini beralih menanam hortikultura. Sebab, menanam ganja akan berhadapan dengan hukum yang berujung dipenjara," kata Riki Yanuarfi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, BNN Provinsi Aceh, Polda Aceh beserta instansi terkait lainnya memusnahkan dua hektare ladang ganja di kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar.
Baca Juga:
Polisi Temukan Ladang Ganja di Hutan Curam Gunung Semeru, 2 Pelaku Ditangkap
"Pemusnahan melibatkan 107 personel gabungan. Tanaman ganja yang dimusnahkan siap panen. Jumlah tanaman ganja di ladang seluas dua hektare tersebut mencapai 20 ribu batang," kata Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi di Banda Aceh, Selasa (27/9/2022). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.