WahanaNews.co | Masa penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga satu bulan ke depan.
"Tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan Tersangka RAT untuk 30 hari ke depan sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga:
KPK Usut Penempatan Duit Rafael Alun, Diduga Cuci Uang Lewat Bisnis Pijat Refleksi
Ali menjelaskan upaya perpanjangan ini dilakukan agar Lembaga Antirasuah bisa memaksimalkan pengumpulan alat bukti.
"Termasuk menelusuri dan menyita berbagai aset dari tersangka dimaksud," kata Ali, melansir VIVA.
Pada hari yang sama, istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Baca Juga:
Terkait Kos Milik Rafael Alun, Begini Respons KPK
Namun, ia bungkam ketika awak media bertanya terkait materi pemeriksaan KPK juga soal penetapan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan, dan rumah yang diduga masih digunakan setelah disita KPK.
Selain Ernie, KPK juga memeriksa Anak Agung Ngurah Mahendra (wiraswasta), Happy Hermawati (wiraswasta), Shielfy (wiraswasta), dan Aulia Bismar (wiraswasta) dalam agenda pemeriksaan kali ini. Materi pemeriksaan belum dijelaskan lebih lanjut.
Selain Ernie, KPK juga telah memeriksa adik Rafael Alun, Gangsar Sulaksono pada Senin (15/6) lalu.
Gangsar didalami pengetahuannya soal dugaan asal usul kepemilikan aset bernilai ekonomis tinggi milik Rafael Alun. Pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara dugaan penerimaan Gratifikasi dan TPPU oleh Rafael Alun.
Menurut Ali, tim penyidik KPK juga mengonfirmasi terkait asal usul kekayaan Rafael Alun kepada Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan selaku pensiunan. Selain itu, KPK juga memeriksa saksi dari perwakilan PT Intercon Enterprises.
Orang-orang terdekat Rafael Alun telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023. Mereka yang dicegah, yakni Gangsar; Ernie Meike Torondek; anak Rafael, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma; dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
Rafael diproses hukum atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.
Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas berbagai temuan pemeriksaannya.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU.
Tak hanya itu, KPK juga telah menyita safe deposit box berisi uang Rp32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Rumah dimaksud juga ikut disita.
[Redaktur: Alpredo]