WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana yang menjadi penghuni kos milik tersangka grafirikasi dan TPPU, eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Ketut sebelumnya mengusulkan KPK untuk tidak mengosongkan indekos milik Rafael karena telah disita. Menurut Ketut, uang sewa dari para penghuni indekos yang berada di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu ditarik saja agar dapat masuk ke kas negara.
Baca Juga:
KPK Usut Penempatan Duit Rafael Alun, Diduga Cuci Uang Lewat Bisnis Pijat Refleksi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menyita indekos milik Rafael. Kendati demikian, Ali mengatakan KPK memang belum memberitahu penghuni indekos terkait penyitaan itu.
Ali menerangkan Direktorat Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK nanti yang akan melaksanakan sejumlah hal teknis seperti memasang plang penyitaan. Sementara soal pengosongan rumah kos yang telah disita tersebut, Ali mengatakan termasuk bagian teknis yang diurus Labuksi KPK.
"Itu nanti teknis oleh Pengelola Barang Bukti. Karena mereka yang tahu betul, apakah perlu dikosongkan atau seperti apa pengelolaannya, ada di Labuksi, ada Direktorat Labuksi KPK," ujar Ali saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) melansir CNNIndonesia.
Baca Juga:
Masa Tahanan Rafael Alun Diperpanjang KPK Hingga 1 Bulan
Jubir KPK yang berlatar belakang jaksa itu menerangkan Direktorat Labuksi memiliki kewajiban untuk menjaga nilai dari aset-aset yang disita lembaga antirasuah.
Dia menjelaskan masih terbuka kemungkinan untuk KPK menitipkan aset kepada penghuni guna menjaga nilai aset yang disita lebih baik.
"Nah, kebutuhannya di situ. Ketika apakah nanti perlu dikosongkan atau tetap dititipkan pada orang-orang yang ngontrak dan sebagainya, nanti termasuk hasilnya seperti apa, ya nanti akan dipikirkan dari Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi. Kecuali, kalau memang sudah inkrah misalnya, nah itu pasti ada tindakan-tindakan lebih lanjut," jelas Ali.