WahanaNews.co | Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sempat bolak-balik ke safe deposit box miliknya sebelum akhirnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Baca Juga:
Kabar Baik, DJP Bebaskan Sanksi Keterlambatan Pajak Terkait Coretax
“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu pagi, dia datang tuh ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta dikutip dari Antara, Minggu (12/3/2023).
Usai memblokir, PPATK langsung mencari dasar hukum untuk membuka loker tersebut. Setelah bernegosiasi dengan KPK, PPATK membuka brankas Rafael, dilanjutkan dengan penggalian data untuk mencari brankas lainnya.
“Di bongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dolar AS,” ucapnya.
Baca Juga:
PT Tirta Asasta Depok Ajak Pelanggan Mutakhirkan Data untuk Mendukung Tertib Administrasi Pajak dalam Era Coretax
Mahfud menggambarkan kasus ini sebagai pencucian uang berdasarkan informasi keuangan, dan bukan bukti hukum.
Mahfud menegaskan, hasil tindak pidana pencucian uang Rafael bermula dari penganiayaan oleh anaknya yang kemudian diketahui ada ketidakberesan dan ketidakwajaranharta kekayaan Rafael.
Saat Mahfud menyurati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahur, terungkap bahwa KPK telah mengetahui adanya kecurigaan terhadap aset Rafael pada 2013, namun belum juga ditindaklanjuti.