Dijerat Pasal Berbeda
Polisi menjerat kedua orangtua bocah
dan dukun dengan pasal yang berbeda.
Baca Juga:
Baznas Temanggung Berupaya Meningkatkan Kesejahteraan Warga Melalui Bantuan Modal Usaha
"Tersangka ada empat orang yang
kita amankan. Dua orang
merupakan orangtua korban, saudara M dan saudari S, kemudian dua orang lagi
merupakan dukun dan asistennya, saudara H dan saudara B," kata Kasat
Reskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan.
Setyo mengaku menjerat kedua orangtua
korban, yakni M (43) dan istrinya S (39), dengan
pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kemudian, si dukun H
dan asistennya B dengan UU Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Kesbangpol Temanggung Undang Organisasi Masyarakat Diskusikan Pembentukan Rumah Kebangsaan Cipayung Plus
"Kemudian para pelaku kita
sangkakan, ancaman untuk orangtua kita sangkakan Pasal 76 c juncto 80 ayat 3
UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 44 ayat 3 UU RI
No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, kemudian subsider Pasal 351 ayat 3
KUHP. Itu untuk kedua orangtua korban," terang Setyo.
"Sedangkan untuk pelaku
berinisial B atau asisten dukun, kita sangkakan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat
3 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Kemudian untuk pelaku
berinisial H kita sangkakan Pasal 55 juncto Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3
UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP,"
sambungnya.