Dari pengakuan tersangka, korban ditenggelamkan sebagai bentuk dari ritual untuk
menghilangkan nakal korban.
Korban juga sempat dibenamkan beberapa
kali, yakni pertama pada Desember 2020, dan terakhir Januari 2021, yang mengakibatkan tewasnya korban.
Baca Juga:
Baznas Temanggung Berupaya Meningkatkan Kesejahteraan Warga Melalui Bantuan Modal Usaha
"Jadi untuk peristiwa pembenaman
ini memang merupakan bagian dari ritual yang sudah dilakukan sebelumnya dua
kali (Desember dan Januari). Jadi ini, yang kedua ini mengakibatkan
meninggalnya," urai Setyo.
"Untuk niat menghilangkan nyawa, sebetulnya tidak ada, karena ini memang hanya ritual untuk
menghilangkan sifat nakal dari anak tersebut. Ini tujuan mereka, sebagai bagian
dari ritual meruwat," sambungnya.
Baca Juga:
Kesbangpol Temanggung Undang Organisasi Masyarakat Diskusikan Pembentukan Rumah Kebangsaan Cipayung Plus
Dianggap Titisan Genderuwo
Bocah perempuan A (7) ditenggelamkan
dengan dalih diruwat karena dianggap titisan genderuwo.
"Orangtua korban yakin, karena dukun ini memberitahu bahwa anaknya merupakan titisan
genderuwo, yang mana apabila dibiarkan nanti tumbuh besar bisa meresahkan
warga sekitar. Makanya mereka yakin dan mengikuti anjuran atau masukan dari
dukun itu," kata Setyo.