Pada Selasa 8 Juni, pukul 02.00 WITA, kata Merdisyam, saat
pelaku Dion bersama dua orang temannya tertidur, korban dan MA melakukan
hubungan intim sesama jenis. Pukul 05.00 WITA, MA dan rekannya mulai melakukan
pengeroyokan terhadap korban.
"Paginya, korban dibawa pelaku ke rumah H alias Lala di
Jalan Sungai Limboto dengan menggunakan taksi online. Di sana korban mencoba
melarikan diri sehingga membuat marah pelaku dan kembali terjadi penganiayaan
terhadap korban dengan tangan kosong dan ikat pinggang," bebernya.
Baca Juga:
Paus Fransiskus Izinkan Pasangan Gay-Lesbian Diberkati Gereja
Kemudian pada hari Kamis 10 Juni sekitar pukul 06.00 WITA,
korban pun meninggal dunia sehingga para pelaku pun panik dan berencana akan
membawa jasad korban ke Sulawesi Tengah.
Karena keterbatasan biaya dan lokasinya juga jauh, para
pelaku memutuskan untuk membuang jasad korban di daerah Camba, Kabupaten Maros.
Pada Jumat (11/6) pukul 04.00 WITA, para pelaku menyewa
sebuah mobil untuk membawa jasad korban ke Maros. Sebelumnya, mereka singgah
untuk membeli 2 botol air mineral dan membeli bensin di daerah Moncongloe,
Maros.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Rusia Resmi Larang Segala Bentuk Aktivisme LGBT
"Setelah tiba di lokasi di Kampung Tompo Ladang,
Kecamatan Mallawa, Maros, pelaku menurunkan jasad korban di pinggir jalan lalu
dibakarnya. Kemudian para pelaku kembali mengecek ke lokasi mayat
tersebut," paparnya.
Pada pagi hari itu, warga yang melintas menemukan mayat
hangus terbakar. Polisi kemudian melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab
kematian dan identitas korban.
Tim Resmob Polda Sulsel kemudian secara total menangkap 8
orang pelaku. Yakni, MA alias A (19), DAS (19), FS (16), seorang wanita H (23),
AP (19), TH (22), AI (17), MAN (16). Sementara ini, Dion masih buron.