WahanaNews.co, Vatikan - Paus Fransiskus resmi mengizinkan Gereja Katolik memberikan berkat kepada pasangan sesama jenis (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender/LGBT) pada Senin (19/12).
Menurut dokumen Vatikan yang ditandatangani oleh Paus Fransiskus, pemberkatan ini dapat dilakukan, asalkan tidak menjadi bagian dari ritual atau liturgi gereja yang biasa berlaku, serta tidak memiliki status pengesahan hukum sipil.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Rusia Resmi Larang Segala Bentuk Aktivisme LGBT
Keputusan terbaru Vatikan ini "membuka kemungkinan pemberkatan bagi pasangan sesama jenis meskipun keputusan tersebut tetap diserahkan kepada kebijaksanaan dari para pastor masing-masing."
Vatikan menuturkan setiap pastor harus memutuskan pemberkatan ini berdasarkan kasus per kasus. Vatikan juga mewanti-wanti agar pastor "tidak boleh melarang kedekatan antara gereja dengan umatnya yang mencari pertolongan Tuhan melalui pemberkatan sederhana."
Gebrakan Vatikan ini pun memastikan bahwa pemberkatan bukan berarti melegitimasi status pernikahan pasangan sesama jenis di mata agama, tetapi menjadi tanda bahwa Tuhan menyambut baik semua umatnya.
Baca Juga:
Para Pendeta di Polandia Gelar Pesta Seks Gay di Gereja Bersejarah, PSK Sampai Pingsan
Dikutip WahanaNews.co, keputusan Vatikan ini juga mengatakan bahwa memberikan pemberkatan kepada pasangan sesama jenis dan belum menikah dapat dilakukan "tanpa secara resmi mengesahkan status mereka atau mengubah dengan cara apa pun ajaran abadi Gereja tentang pernikahan."
Orang-orang yang mendapatkan pemberkatan "tidak boleh diharuskan untuk memiliki kesempurnaan moral terlebih dahulu", menurut deklarasi ini.
Di Gereja Katolik, pemberkatan adalah sebuah doa atau permohonan, biasanya dilakukan pastor, meminta Tuhan untuk menolong orang atau mereka yang diberkati.