WahanaNews.co | Malang
benar nasib Rian Latief (21). Jasadnya ditemukan dalam kondisi hangus di Maros,
Sulawesi Selatan. Rian tewas usai dianiaya oleh 8 tersangka. Motif awalnya
adalah kecemburuan dari salah satu pelaku.
Baca Juga:
Paus Fransiskus Izinkan Pasangan Gay-Lesbian Diberkati Gereja
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam menyebutkan pembunuhan
ini telah direncanakan oleh para pelaku. Dalam kasus ini, katanya, ada tiga
tempat kejadian perkara (TKP), yani dua lokasi di Makassar dan satu di Maros.
Kasus ini, kata dia, bermula saat korban dijemput oleh
pelaku untuk mengajak bertemu di Hotel Wisata II UIT Jalan Haji Bau, Kota
Makassar.
Korban kemudian setuju dengan syarat pelaku harus minta izin
ke kakak korban dengan alasan akan ke Malino, Kabupaten Gowa, pada Senin 7 Juni
lalu, sekitar pukul 09.00 WITA.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Rusia Resmi Larang Segala Bentuk Aktivisme LGBT
"MA dan korban sudah berkomunikasi melalui Facebook,
akan bertemu, lalu saksi Al menjemput pelaku dengan menggunakan sepeda motor,
mereka ke rumah korban di Gowa, lalu mereka minta izin ke kakak korban untuk
membawa korban ke Malino," ungkapnya.
Setibanya di hotel, lanjut Kapolda Sulsel pelaku dan korban
kemudian masuk ke dalam kamar 405 dan di dalam kamar itu sudah ada Dion dan dua
orang laki-laki.
"Dari rumah korban mereka menuju ke Hotel Wisata II
dengan motor, di mana korban di posisi paling belakang, dalam perjalanan pelaku
mengambil ponsel korban dan melihat isi percakapan korban di WA dan FB dan
berakibat pelaku MA cemburu," terangnya.
Pada Selasa 8 Juni, pukul 02.00 WITA, kata Merdisyam, saat
pelaku Dion bersama dua orang temannya tertidur, korban dan MA melakukan
hubungan intim sesama jenis. Pukul 05.00 WITA, MA dan rekannya mulai melakukan
pengeroyokan terhadap korban.
"Paginya, korban dibawa pelaku ke rumah H alias Lala di
Jalan Sungai Limboto dengan menggunakan taksi online. Di sana korban mencoba
melarikan diri sehingga membuat marah pelaku dan kembali terjadi penganiayaan
terhadap korban dengan tangan kosong dan ikat pinggang," bebernya.
Kemudian pada hari Kamis 10 Juni sekitar pukul 06.00 WITA,
korban pun meninggal dunia sehingga para pelaku pun panik dan berencana akan
membawa jasad korban ke Sulawesi Tengah.
Karena keterbatasan biaya dan lokasinya juga jauh, para
pelaku memutuskan untuk membuang jasad korban di daerah Camba, Kabupaten Maros.
Pada Jumat (11/6) pukul 04.00 WITA, para pelaku menyewa
sebuah mobil untuk membawa jasad korban ke Maros. Sebelumnya, mereka singgah
untuk membeli 2 botol air mineral dan membeli bensin di daerah Moncongloe,
Maros.
"Setelah tiba di lokasi di Kampung Tompo Ladang,
Kecamatan Mallawa, Maros, pelaku menurunkan jasad korban di pinggir jalan lalu
dibakarnya. Kemudian para pelaku kembali mengecek ke lokasi mayat
tersebut," paparnya.
Pada pagi hari itu, warga yang melintas menemukan mayat
hangus terbakar. Polisi kemudian melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab
kematian dan identitas korban.
Tim Resmob Polda Sulsel kemudian secara total menangkap 8
orang pelaku. Yakni, MA alias A (19), DAS (19), FS (16), seorang wanita H (23),
AP (19), TH (22), AI (17), MAN (16). Sementara ini, Dion masih buron.
"Pelaku berjumlah 9 orang, tapi delapan orang sudah
kita amankan dan satu orang masih dalam pengejaran," kata Kapolda Sulsel,
Kamis (17/6).
Para pelaku, kata Merdisyam, dijerat dengan pasal 340
tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 juncto pasal 55, 56, dan pasal
170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan atau 20 tahun
penjara. [qnt]