WahanaNews.co, Surabaya - Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia langsung dijebloskan ke tahanan di Kejati Jatim, Surabaya, Senin (4/11) malam.
Pantauan di lokasi, melansir CNN Indonesia, Meirizka keluar Gedung Kejati Jatim sekitar pukul 20.44 WIB. Dia tampak mengenakan baju berwarna biru dan rompi tahanan warna oranye sambil memakai masker. Tangannya dibelenggu borgol.
Baca Juga:
Peran Zarof Ricar di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Diungkap Kejagung
Saat ditanya awak media, Meirizka tidak memberikan komentar apapun. Ia kemudian digelandang petugas Kejati Jatim menuju Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.
Kuasa Hukum Meirizka, Filmon Lay, mengatakan kliennya bakal menaati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita taat akan proses hukum yang ada. Kita percayakan ke Kejagung lewat Kejati Jatim," kata Filmon.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Edward Tannur Tahu Rencana Istri Suap Hakim Demi Bebaskan Ronald
Filmon mengatakan, Mierizka diperiksa sekitar lima jam di Kejati Jatim. Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan kooperatif dan menghormati proses hukum.
"Diperiksa kurang lebih lima jam. Pada intinya klien kami kooperatif dan menaati segala proses hukum. Menghormati proses hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, MW sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya tersebut.