Petugas Polsek Purwodadi dan Koramil Purwodadi yang datang langsung mendobrak kamar tersebut. Kemudian petugas mengamankan korban ke Mapolsek.
"Untuk motif pembunuhan ini masih dalam lidik. Barang bukti yang kami amankan ada 1 pisau dan bantal yang bersimbah darah korban," tutur Doni.
Baca Juga:
Cargill dan Masyarakat Lokal Tanam 5.000 Pohon untuk Lestarikan Sumber Air di Gunung Arjuna, Pasuruan
Janin 6 Bulan Tak Bisa Diselamatkan
Polisi memastikan pelaku yang tega membunuh menantu perempuannya itu dalam kondisi sadar saat melakukan aksinya.
Pelaku tidak dalam pengaruh obat-obatan atau minuman keras apa pun saat menggorok leher menantunya yang sedang hamil 6 bulan itu
Baca Juga:
Menko Airlangga: Inovasi dan Teknologi Menjadi Pendorong Utama Transformasi Industri Pangan
"Pelaku tidak dalam pengaruh minuman keras saat membunuh korban. Pelaku dalam kondisi sadar," kata Wakil Kepala Polres Pasuruan, Kompol Hari Aziz.
Setelah Fitria tewas, janin dalam kandungannya yang berusia 6 bulan pun tak bisa diselamatkan. Fitria dinyatakan meninggal dunia bersama dengan bayi malang itu.
Fitria dan bayinya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum setempat pada pukul 03.00 WIB Rabu, 1 November 2023.