"Kami berhasil mengamankan barang bukti pisau dapur warna putih yang masih ada bercak darah, kaos warna orange, celana traning warna biru dongker, dan sarung bantal klir batik. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup," sambungnya.
Sementara tersangka Rifky Wijaksana (46) mengaku baru pertama kali ini mengajak dan memaksa melakukan hubungan suami istri kepada korban. Dia mengaku kenal dengan korban karena rumahnya berdekatan.
Baca Juga:
Polsek Sorkam Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice
"Ini baru sekarang, pertama kali, karena sering melihat hal-hal yang merangsang," katanya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.