WahanaNews.co | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong aparat menuntaskan kasus KDRT di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Menurutnya, pelaku harus ditindak tegas berdasarkan peraturan yang berlaku.
Baca Juga:
Diduga Alami Kekerasan Seksual, Santri Ponpes di Bantaeng Gantung Diri
"KemenPPPA meminta agar pelaku mendapatkan hukuman berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat (3), yaitu kekerasan fisik yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta," ujar Bintang dalam keterangannya, Jumat (28/10/2022).
Bintang menyampaikan rasa prihatin dan duka mendalam terhadap korban yang meninggal dunia akibat mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
"Kami jajaran KemenPPPA menyampaikan belasungkawa dan turut prihatin atas kasus KDRT yang terjadi di Kota Semarang hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Baca Juga:
Marak Kasus Kekerasan Guru, Abdul Mu'ti Luncurkan Langkah Revolusioner Bareng Polri
Dia bilang, kasus KDRT tersebut telah dikoordinasikan dengan Polsek Tembalang dan ditangani oleh Satgas PPT Seruni Semarang di Kecamatan Tembalang.
Bintang melanjutkan, KemenPPPA juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah, Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SPT PPA) Provinsi Jawa Tengah, dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Seruni Semarang.
Kasus KDRT di Semarang ini terjadi pada 23 Oktober 2022 sekitar pukul 06.30.