WahanaNews.co | Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, mengikuti persidangan lanjutan pada Kamis, 20 Januari 2022 kemarin.
Dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara online, Herry Wirawan berkesempatan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Adapun nota pembelaan Herry Wirawan tersebut tidak banyak, yakni hanya dua lembar saja.
"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, Jumat (21/1/2022).
Dodi mengatakan, Herry Wirawan bersikap tenang bahkan tanpa berurai air mata ketika membacakan nota pembelaannya tersebut.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," ujar Dody.
Meski begitu, Herry Wirawan mengakui perbuatannya telah memperkosa santriwatinya. Karena itu, Herry merasa perlu menyampaikan permohonan maaf.
Dodi menuturkan, dalam nota pembelaannya, Herry Wirawan mengaku menyesali perbuatannya.
"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata dia.
Selain meminta maaf kepada para korbannya, Dodi mengatakan, Herry Wirawan juga meminta majelis hakim agar meringankan hukumannya.
Terkait keringanan hukuman itu juga disampaikan oleh penasihat hukum Herry Wirawan, Ira Mambo.
Ira mengatakan kliennya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya terhadap kliennya.
"Intinya, kami memohonkan hukuman seadil-adilnya. Spesifiknya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," ujar Ira.
Ketika ditanya mengenai tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, Ira Mambo memilih enggan berkomentar.
"Untuk hal tersebut, kami tidak layak menjawabnya, karena kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," ucap Ira.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut dengan perampasan aset, denda Rp500 juta hingga kebiri kimia.
Tuntutan terhadap terdakwa ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1).
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Diketahui, Herry Wirawan memperkosa sebanyak 13 santriwatinya di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel hingga apartemen.
Fakta persidangan menyebutkan, terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun sejak 2016 sampai 2021. Akibat perbuatan Herry Wirawan, delapan santri akhirnya melahirkan 9 bayi.
Bahkan, ada satu orang yang melahirkan dua kali. [rin]