WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Al-Jabbar menggelar jumpa pers di markas DPP LPKSM Al-Jabbar, Jalan Kacirebonan, Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Jawa Barat, kemarin.
Hal ini dilakukan pasca dilaporkannya Haji I, Ketua Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) ke Polresta Cirebon atas dugaan tindak pidana, menyusul bentrokan dengan yang terjadi belum lama ini.
Baca Juga:
Ratusan Warga Antusias Padati Bazar Murah Ramadhan Polresta Cirebon
Kuasa hukum Kyai Didi dari Al-Jabbar, Aditya Firmansyah, menyampaikan pihaknya telah melaporkan Haji I, Ketua Ormas LMPI ke Polresta Cirebon atas adanya dugaan tindak pidana. Laporan polisinya: STBL/B/645/VII/2022/SPKT/Polresta Cirebon/Polda Jawa Barat.
“Bunyinya, dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 huruf b Pasal 29 UU No. 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 ITE atau Pasal 311 KUHPidana yarg dilakukan oleh saudara Haji I,” ujar Aditya.
Aditya menjelaskan, pelaporan tersebut merupakan rentetan perkara bentrokan antara LPKSM Al-Jabbar dengan Ormas LMPI Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:
Puluhan Pemudik Gratis di Kota Cirebon Diberangkatkan ke Bekasi
Kronologi bentrokan, lanjut dia, sebelumnya pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, berawal korban berinisial AW, warga Purwokerto, meminjamkan kendaraan Daihatsu Xenia bernopol R 8984 WIB untuk keperluan menjenguk istri terduga pelaku berinisial Z.
Di kemudian hari diketahui, bahwa mobil tersebut sudah digadaikan oleh Z kepada saudara J, warga Jamblang, Kabupaten Majalengka, sebesar 5 juta rupiah,” terang Aditiya.
Namun, sebut Aditya, karena tidak menemui titik temu, maka AW meminta bantuan ke LPKSM Al-Jabbar untuk memediasi perkara tersebut. Sebab, diketahui bahwa J adalah anggota Ormas LMPI.
Lantaran ada kedekatan antara Ormas LMPI dengan LPKSM Al-Jabbar, sehingga dianggap bisa menyelesaikan perkara tersebut dengan cara kekeluargaan. Sehingga pada Senin (18/7/2022), sekitar pukul 20.00 WIB, pihak LPKSM Al-Jabbar dan korban mencari dan mendatangi rumah J. Tapi penjelasan J malah berbelit-belit, sehingga tidak ditemukan titik temu, malahan minta diketemukan dengan SD.
Kemudian, sambung Aditya, korban AW dipertemukan saudara J dengan terduga pelaku saudara Z. Ternyata mobil tersebut sudah berpindah tangan ke saudara SD.
“Pengakuan J, bahwa dia hanya perantara, dari pertemuan itu diketahui ternyata mobil tersebut digadaikan sebesar 7 juta rupiah berdasarkan kuitansi transaks,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Aditya menjelaskan, perkara ini pernah dimediasikan di Kantor Desa Jamblang, tetapi tidak membuahkan hasil, karena SD meminta dana sebesar Rp 30 juta, kemudian uang pun ditransfer pada saat itu juga sebelum unit (mobil) dihadirkan tersebut akan dipindankan lagi ke Lampung.
Perkara penggelapan mobil ini pun, tambah dia, sudah dilaporkan ke Polresta Cirehon dengan Nomor LP: O11/LP/DM/QMS/VII/2022 oleh Advokat Oorib, S.H, MH. Pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, oknum LMPI berinisial J menghubungi panglima Al -Jabbar dan menantang duel kepada seluruh anggota LPKSM Al-Jabbar.
Berita itu kemudian diteruskan ke Sekjen Al-Jabbar, AEK. Tanpa berkoordinasi ke pimpinan pesantren AEK mengerahkan anggota untuk konfirmasi ke kantor LMPI, kemudian terjadilah bentrokan antara LPKSM Al-Jabbar dengan Ormas LMPI.
Pasca bentrokan, aku Aditya, beberapa anggota LPKSM Al-Jabbar diamankan petugas Polresta Cirebon. Kemudian, pada 21 Juli 2022, pihak LPKSM Al-Jabbar melakukan press release klarifikasi dan permintaan maaf yang dipimpin oleh Advokat Oorib dan didampingi sesepuh LPKSM Al-Jabbar, Ahmad Yusuf dan Kyai Didi.
Namun, pada malamnya, ada dua orang mendatangi rumah Kyai Didi yang diketahui berinisial A dan K. Dan tak beberapa lama, datang lagi dua orang yang berbeda dan tidak diketahui identitasnya mencari Kyai Didi.
“Kecurigaan mengarah kepada Ormas LMPI. Oleh karena itu, Kyai Didi mendatangi Kya SZ dan menanyakan siapa yang datang mencarinya di kediamannya, kemudian setelah itu Kyai SZ menelepon Haji I. Dan Haji I, selaku Ketua Ormas LMPI membenarkan bahwa yang datang mencari Kyai Didi betul merupakan anggotanya,” katanya.
Dikarenakan merasa ketakutan dan terintimidasi, maka Kyai Didi meminta nomor handphone Haji I kepada Kyai SZ untuk meminta maaf dan mengklarifikasi.
Namun, beber Aditya, pada Sabtu (23/7/2022) Kyai Didi menghubungi Haji I dan mengklarifikasi, serta meminta maaf, jika tindakannya menyinggung Haji I, tetapi Haji I malah membalas dengan pesan suara (voice note).
“Hei anjing!, kamu gayanya aja klarifikasi-klarifikasi sama Qorib sama Qorib apa masalahnya itu. Kamu lancang-lancang sekali sudah tua sebentar lagi mau mati, bangsat kamu,” cetus Aditya membacakan isi pesan suara yang diterima Kyai Didi kepada wartawan.
Setelah itu, kyai membalas voice note tersebut dengan baik dan patut. Tetapi, kembali Haji I membalas dengan voice note dengan ucapan kasar dan ancaman.
“Tidak ada pesantren-pesantrenan, tidak ada abang-abangan. Semuanya anjing semua dan bangsat semua dan layak untuk dibunuh, anjing kamu,” ujar Aditya, kembali menirukan isi pesan suara tersebut.
Atas perlakuan tersebut, Kyai merasa terancam dan terintimidasi serta ketakutan. Oleh karena itu, Kyai Didi didampingi Kuasa Hukum Advokat, Aditya Firmansyah, dari Digjaya Law Firm melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Cirebon, guna pengusutan lebih lanjut. [tsy]