"(Soal dibayar Rp150 ribu) masih kami dalami terkait dengan adanya informasi pembayaran dan sebagainya, itu masih dalam pendalaman," ungkap Raharja kepada wartawan.
Raharja juga menegaskan jajarannya masih menelusuri keberadaan orang berinisial J, guna memastikan keterangan ND yang mengaku diperintah olenya dan membayar tersangka ND untuk membakar rumah kontrakan milik Marpuah.
Baca Juga:
Pertamina Capai Target Keberagaman Pekerja, Terus Perkuat Komitmen Jadi Perusahaan Inklusif
"Untuk inisial J masih kami telusuri apakah benar ada inisial J, masih dalam pendalaman masih kami telusuri," jelas Raharja.
Sebagai informasi, ND hendak membakar kontrakan tempat tinggalnya tersebut pada Minggu kemarin 26 Juni 2022, sekira pukul 00.30 WIB. ND yang merupakan seorang pengamen, sering memainkan alat musik gitarnya saat waktu tengah malam sehingga mengusik tetangga kontrakannya.
Lantaran dianggap sering mengganggu, pemilik kontrakan, Marpuah berupaya menegurnya dengan baik-baik. Meski nahasnya, ND merespon dengan membakar kontrakan yang ditinggalinya karena kesal, aksinya terhitung sudah dua kali dilakukan.
Baca Juga:
Satpam Apartemen di Bekasi Ngejoprak Dikeroyok Pemuda Mabuk
Atas perbuatannya, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Jatinegara mengamankan ND guna diproses lebih lanjut. "Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Raharja. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.