Setelah mendapati bekas luka itulah SD Negeri tempat GEL bersekolah melaporkan dugaan penganiayaan terhadap muridnya. Dilaporkan temuan itu kepada DP3A-PPKB hingga Ida meminta agar UPTD rumah aman atau shelter anak yang dikelola Dinsos Surabaya melaporkan hal itu ke polisi.
Akhirnya terungkap bahwa GEL kerap mengalami perbuatan kekerasan oleh ibu kandungnya sendiri di tempat tinggal mereka di Manyar Tirtoyoso Selatan VIII, Surabaya. Di rumah itu GEL diasuh ibunya yang tinggal dengan kekasihnya. Ida menyebut ayah GEL tidak jelas rimbanya.
Baca Juga:
Dilaporkan Aep soal Dugaan Hoaks Kasus Vina Cirebon, Ini Respons Dedi Mulyadi
"GEL tinggal dengan ibu dan pacar ibunya. Kalau untuk ayah kandungnya, seingat saya tidak jelas," ujarnya.
Tidak hanya disiram air panas, dipaksa kumur air mendidih, hingga giginya dicabut dengan tang, GEL juga kerap mendapatkan kekerasan dengan cara berbeda-beda setiap kali ACA, ibunya menganggap bocah itu melakukan kesalahan.
"Menurut saya ibunya sakit, ya. Setiap kesalahan anak dia lakukan penyiksaan beda-beda. Ada yang ditusuk gunting, dinyunyuk (disundut) rokok. Terakhir itu, telat bangun tangan diikat, disiram air panas mendidih ke badan," kata Ida.
Baca Juga:
Usut Kematian Anak Afif Maulana, Anggota DPR Minta Kapolri Tak Tinggal Diam
Kini bocah perempuan itu terus diawasi oleh petugas DP3A-PPKB. Luka di tubuhnya juga sudah ditangani dan dirawat oleh petugas medis di RSUD dr Soewandhie Surabaya meski tidak harus menjalani rawat inap. Bila nanti lukanya sudah sembuh, Ida mengatakan dia juga akan menyiapkan psikolog untuk mendampingi.
Sementara, begitu kasus penyiksaan terhadap anak ini terungkap, polisi bergerak cepat menangkap sang ibu, ACA. Selain mengamankan perempuan itu polisi juga menyita sejumlah bukti baik alat pemanas air merek Mayama, alat pemukul anjing, 1 set seragam SD warna putih dan merah, dan lain-lain.
Atas perbuatan kejinya terhadap anak kandungnya sendiri ACA akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancamannya 10 tahun penjara.