WahanaNews.co, Kota Depok - Menurut Faiz Rafsanjani, paman MNZ (19) mahasiswa Universitas Indonesia (UI) korban pembunuhan seniornya, jerat hukuman mati adalah hukuman yang setimpal diberikan kepada pelaku karena sudah menghabisi nyawa MNZ.
“Kalau harapan kami ini karena ini ada pasal yang menuntut untuk ada perencanaan ya. Saya minta dari pihak keluarga 340 pasalnya, terkait dengan hukuman mati,” katanya di Polres Depok, Sabtu (5/8/2023) melansir viva.vo.id.
Baca Juga:
Momen Mahasiswa UI Tagih Janji Anies Baswedan Terkait TKD
Faiz yakin siapapun tidak terima jika anggota keluarganya dihabisi nyawanya seperti yang dialami MNZ. Faiz berharap kasus ini dapat tuntas dan penyidik bisa adil. Pihak keluarga menyerahkan kasus ini ke polisi.
“Kita selaku orang tua sendiri apalagi saya yakin daripada si pelaku orang tuanya tidak akan mau anaknya dibegitukan juga. Dalam artian kami juga minimal ya kita ikutin proses hukum yang berlaku di negara kita dikawal dari teman-teman kepolisian pihak kejaksaan nantinya kita akan kawal sampai tuntas sampai juga putusannya,” ungkapnya.
Faiz menuturkan, walaupun pelaku sudah meminta maaf tapi proses hukum tetap berjalan. Pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Dia akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
Baca Juga:
Beri Kuliah Umum, Menteri Bahlil Lahadalia Dorong Mahasiswa Baru UI Jadi Pengusaha
“Minta maaf orang wajarlah, tapi kan negara kita negara hukum. Kalaupun minta maaf kita selesaikan di mata hukum kita punya undang-undang yang berlaku, keluarga menerima secara ini emosional nggak? Saya yakin kalau punya anak dia begitukan enggak mau juga, harus dikawal sampai tuntas,” katanya.
Mukhtar Faton, kerabat MNZ lainnya mengatakan, dia diminta oleh orang tua korban untuk mendatangi kosan MNZ. Pasalnya MNZ sudah dua hari tidak bisa dihubungi.
Dia pun mendatangi kosan keponakannya. Di sana dia meminta penjaga rumah kos untuk membantu membuka pintu kamar.