WAHANANEWS.CO, Lombok Barat - Kasus mengejutkan kembali mengguncang institusi kepolisian setelah Briptu Rizka Sintiyani, seorang polwan yang bertugas di Polres Lombok Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya sendiri, Brigadir Esco Faska Relly, anggota Intel Polsek Sekotong.
Hingga kini motif di balik dugaan pembunuhan tersebut belum diungkap oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
“The Monster of Florence”, Kisah Pembunuh Berantai Nyata yang Mengguncang Italia Hadir di Netflix
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Mohammad Kholid, menegaskan bahwa gelar perkara telah dilakukan dan hasilnya mengarah pada penetapan Rizka sebagai tersangka.
“Ya hasil gelar perkara penyidik menetapkan istrinya menjadi tersangka,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (19/9/2025).
Setelah status tersangka disematkan, kedua anak Brigadir Esco yang masih berusia tujuh tahun dan dua tahun diserahkan kepada orang tua almarhum.
Baca Juga:
Misteri Utang Rp 390 Juta di Balik Pembunuhan Brigadir Esco
Kematian Brigadir Esco sejak awal dianggap tidak wajar oleh keluarga maupun masyarakat sekitar.
Jenazahnya ditemukan pada Minggu (24/8/2025) di sebuah kebun kosong dekat rumahnya di Desa Nyiur Lembang, Lombok Barat, dalam kondisi leher terikat tali.
Ayah korban, Syamsul Herawadi, menilai ada kejanggalan lantaran luka pada wajah dan tubuh anaknya tampak jelas.