Tidak hanya itu dalam penyelidikan juga diketahui masih ada satu pelaku lainnya yang terlibat. Ia adalah WN Nigeria. Saat ini masih buron.
Azis mengatakan diduga MA merupakan penipu dengan jaringan internasional. Karena MA diduga melakukan kasus penipuan yang sama di luar Indonesia. Namun hal ini masih butuh penyelidikan lebih jauh.
Baca Juga:
WHO: Nigeria Pertama Luncurkan Vaksin Men5CV Baru untuk Meningitis
"Karena ternyata setelah kita membuka beberapa alat komunikasi yang bersangkutan, ada laptop di situ muncul banyak transaksi, termasuk di rekening yang bersangkutan. Transaksinya bahkan bukan cuma di Indonesia, ada di negara lain seperti Thailand, Filipina, kemungkinan mereka melakukan modus yang sama," kata Azis.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka. Di antaranya 6 buah handphone, uang Rp 19 juta, sejumlah kartu ATM dan buku tabungan.
"Terhadap ketiga pelaku saat ini sudah kita lakukan pemeriksaan dan kita sangkakan dengan pasal penipuan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Azis.
Baca Juga:
Kelompok Gerilyawan Islam Culik 50 Orang di Timur Laut Nigeria
Namun, Azis mengatakan hukuman kepada para tersangka bisa saja bertambah jika dalam penyidikan berkembang ke kasus lainnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.