WahanaNews.co, Lampung - Kepolisian Kabupaten Lampung Tengah berhasil meringkus seorang pria yang telah menipu seorang pedagang hingga ratusan juta rupiah.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Edi Qorinas mengatakan, penipuan tersebut berawal pada Minggu (1/10/23) dimana pelaku bersama rekannya menawarkan 20 ton dedak dengan tarif Rp 2.100 per kilogram kepada korban Asnawi (33) warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
"Jadi, pelaku ini yang meminta pembayaran dimuka kemudian membawa kabur uang korban dengan total Rp 300 juta lebih. Korban setuju dan pelaku minta dibayar lunas saat Itu juga sebesar Rp 42 juta dengan kwitansi tunai," ujar Edi, Selasa (5/3/2024).
Edi juga memaparkan, satu bulan kemudian pelaku RD kembali mendatangi korban, lalu mengatakan dedak korban tidak bisa diproses dan dikirim. Saat itu, kata Kapolsek, pelaku beralasan bahwa modalnya habis dan semua uang korban telah dibawa kabur oleh temannya.
Namun, bukannya mengganti uang yang hilang tersebut, pelaku RD justru kembali menipu korban dengan alasan mengembalikan modal untuk mengirimkan dedak kepada korban.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Kali kedua, pelaku menawarkan beras senilai Rp 281 juta. Korban setuju, dibayar lunas saat itu juga," tuturnya.
Kapolsek mengungkapkan, setelah menunggu lama, korban yang baru sadar sudah tertipu dua kali akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Terbanggi Besar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Diketahui, pelaku berinisial RD (33) warga Kampung Nambah Rejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah yang ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar di kediamannya pada Jumat (1/3/2024) sekira pukul 23.00 WIB.