WahanaNews.co | Oknum Guru Agama inisial ET, 57, warga Desa Lolowonu Niko’otano, Kota Gunungsitoli, melakukan perbuatan cabul terhadap delapan orang muridnya.
Aksi bejatnya ini dilakukan dengan modus pura-pura menyuruh muridnya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) untuk membaca, kemudian memegang sambil meremas dada para korban.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Akibat perbuatannya, kini AT ditahan di RTP Kepolisian Resor (Polres) Nias dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres Nias, AKBP Luthfi melalui Ps. Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, membenarkan hal ini saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (7/3/2023) pagi.
“Ia, tersangka ET sudah kita tahan sejak hari Sabtu (4/3/2023),” ungkap Yadsen F. Hulu.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Yadsen menjelaskan, terungkapnya perbuatan bejat tersangka ET ini bermula pada hari Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 16.00 Wib.
“Salah satu korbannya melapor kepada orang tuanya jika dipanggil oleh Bapak atau Ibu Guru di sekolah pada hari senin pukul 09.00 Wib,” bebernya.
Kemudian, orang tua pun menanyakan kepada korban kenapa dipanggil di sekolah. Dan saat itu, korban memberitahukan kepada orang tuanya jika Guru Agama inisal ET sudah memegang atau meraba badan dan perutnya
Lalu, pada hari Senin (27/2/2023) sekira pukul 09.00 Wib, orang tua korban datang ke sekolah untuk menghadiri panggilan tersebut.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala sekolah dan seluruh guru, Aparat Desa, Kepala Dusun, dari pihak kepolisian dan TNI, dan para orang tua siswa yang menjadi korban.
Di situ, saat itu ditanyakan kepada beberapa siswa yang menjadi korban membeberkan apa yang dilakukan oleh tersangka ET.
“Para korban menjelaskan sambil mempraktekan cara tersangka melakukan perbuatannya,” kata Yadsen.
Menurut keterangan para korban, lanjut Yadsen, mereka dipanggil tersangka kemudian disuruh membaca.
“Di situ tersangka memegang-megang sambil meremas dada korban”,
“Korban sempat memukul tangan tersangka dan pergi ke belakang,” kata Yadsen.
Setelah para korban menuturkan kejadian yang mereka alami, kemudian tersangka ET dipanggil dan ikut dalam rapat,”
“Saat dipertanyakan kepada tersangka, ia mengakui perbuatannya dan sempat meminta maaf,” sebut yadsen.
Namun, para orang tua korban meminta agar diberikan efek jera kepada tersangka dengan dikenakan sanksi keseluruhan mulai dari membersihkan nama sekolah, nama kampung, nama baik anak dan psikis anak.
“Tapi tidak bisa dipenuhi tersangka,” ujarnya.
Karena tidak ada titik temu, sambung Yadsen, akhirnya orang tua korban melaporkan tersangka ke Polres Nias.
“Pada hari Senin (27/2/2023) orang tua korban melapor,” ujarnya.
Yadsen memberitahukan, terkait kasus ini, pihaknya telah melakukan serangkaian proses hukum.
“Kita sudah interogasi ke delapan korban, orang tua para korban atau saksi, mengamankan video pengakuan tersangka pada saat dilakukan pertemuan, membawa korban untuk di Visum, melakukan gelar pekara sebanyak dua kali dan menetapkan ET sebagai tersangka,” terangnya.
Atas perbuatannya, sambung Yadsen mengatakan, terhadap tersangka ET dikenakan Pasal 82 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tegasnya.
Yadsen menambahkan, terkait kasus ini pihaknya berencana akan melakukan pemeriksaan kejiwaannya terhadap tersangka di RS Bhayangkara TK II Medan.
“Kita akan bawa tersangka untuk diperiksa kejiwaannya dan mengirimkan berkasnya ke Jaksa,” pungkasnya. [tum]