WahanaNews.co, Jakarta - Seorang karyawan toko penjualan telepon seluler (ponsel) di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur mencuri data pribadi milik 27 orang pelamar kerja untuk pinjaman online atau pinjol.
Salah satu korban, Muhammad Lutfi (31) mengatakan puluhan pelamar kerja itu dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan KTP dan ponsel bersamaan dengan surat lamaran kepada R (terlapor), selaku karyawan toko konter ponsel Wahana Store PCG, Kramat Jati pada awal Mei 2024.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Kendati demikian, data para pelamar kerja itu diduga dicuri oleh R untuk mengajukan pinjol. Bahkan, total kerugian yang dialami 27 korban mencapai lebih dari Rp1 miliar.
"Awalnya R (terlapor) menawarkan pekerjaan sebagai admin konter ponsel. Selanjutnya para korban menyerahkan beberapa persyaratan seperti KTP berikut foto diri," kata warga Ciracas itu di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (5/7).
Kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan korban, ternyata terlapor R telah menginstal aplikasi tertentu di ponsel milik para korban.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
"Tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman dan kredit 'online' yakni seperti Shopeepay later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lainnya. Sedangkan kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut," ujarnya, melansir CNN Indonesia.
Atas kejadian tersebut, para korban dirugikan dengan total keseluruhan tagihan sebesar Rp1,1 miliar. Mereka lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Kami juga menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum kami," kata Lutfi.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Muhammad Tasrif Tuasamu mengatakan dirinya bersama delapan orang perwakilan korban penipuan dan penggelapan mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur untuk agenda pemeriksaan saksi korban di penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
"Saya mendampingi para korban, hari ini diperiksa salah satu saksi korban oleh penyidik. Kami sudah melaporkan kasus ini pada lima Juni lalu atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Para korban ini jenis perkara yang sama terkait dengan pinjol," tuturnya.
Tasrif menjelaskan modus yang dilakukan pelaku adalah berupa pinjaman daring dengan iming-iming kepada korban dapat pekerjaan di PGC.
"Jadi, salah satu karyawan di konter ponsel tersebut diduga melakukan perbuatan pidana, sehingga kami melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Timur. Kita punya dasar hukum yang kuat atas laporan ini," ucapnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]