WahanaNews.co, Jakarta - Tindakan penipuan dilakukan dengan menawarkan pinjaman dana kampanye tanpa memerlukan jaminan kepada korban.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, mengungkapkan bahwa NZ telah berhasil menipu B sejumlah tersebut, meskipun B belum melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian pada Senin, 13 November 2023.
Baca Juga:
Irfan Budiman Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Saat Transaksi Digital
Bukan hanya B yang menjadi korban, tetapi NZ juga melakukan penipuan terhadap seorang calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta yang berinisial M (58 tahun).
Dalam menjalankan aksinya, NZ meminta korban untuk membeli sebuah koper sebagai tempat penyimpanan uang seharga Rp 5 juta.
NZ menjanjikan bahwa koper tersebut akan diisi dengan pinjaman dana sebesar Rp 5 miliar. Menurut Putra, NZ menggunakan dalih bahwa ia mengenal seorang pemodal di Solo yang bersedia memberikan pinjaman dana tanpa jaminan kepada calon anggota legislatif.
Baca Juga:
Polresta Bandara Soetta Ungkap Kasus Penipuan Tukar Kartu ATM Rp168 Juta
Dalam tawarannya kepada korban, NZ berjanji untuk menyediakan pinjaman dana hingga Rp 30 miliar untuk calon anggota legislatif DPRD dan Rp 50 miliar untuk calon anggota legislatif DPR RI.
Kemudian, calon bupati atau wali kota bisa meminjam hingga Rp 60 miliar.
"Dengan syarat menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper yang akan dijadikan sebagai wadah penyimpan uang, dan membayar biaya pembelian mesin penghitung uang," ucap Putra.