Putra menyampaikan, korban M mulanya tertarik meminjam uang Rp 30 miliar dan diharuskan mengirimkan Rp 30 juta kepada NZ. Namun, korban hanya mampu membayar Rp 23 juta.
“Dijanjikan pelaku NZ, bahwa korban M hanya bisa mendapat uang pinjaman sebanyak empat koper saja senilai Rp 20 miliar,” tutur Putra.
Baca Juga:
Irfan Budiman Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Saat Transaksi Digital
Pelaku juga mengaku bertemu pemodal di Solo, padahal pertemuan itu tidak terjadi.
Dua pekan kemudian, empat koper berisi uang Rp 20 miliar yang ditunggu-tunggu tak juga diterima korban.
"Pada saat korban M menagih uang pinjaman ke pelaku NZ, selalu dijawab untuk sabar menunggu," ujar dia.
Baca Juga:
Polresta Bandara Soetta Ungkap Kasus Penipuan Tukar Kartu ATM Rp168 Juta
M lantas melaporkan penipuan yang dialaminya ke Mapolsek Tambora. NZ kemudian ditangkap, Minggu (5/11/2023).
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, sejumlah uang sebesar Rp 23 juta yang telah dikirimkan oleh M ternyata telah digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Putra menjelaskan bahwa NZ juga menyatakan bahwa masih banyak calon anggota legislatif lainnya yang menjadi korban dari kelompok ini, yang dihubungkan melalui perantara atau makelar lain.