WahanaNews.co | Ibu rumah tangga berinisial DR (54) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak harus berurusan dengan polisi lantaran menipu para korbannya dengan total kerugian Rp 938 juta.
Modus pelaku mengajak ritual para korban, selanjutnya meminjam uang korban dan akan digantikan sertifikat tanah dan emas.
Baca Juga:
Megawati Soekarnoputri Ziarah Ke Makam Korban Pengepungan Leningrad di Rusia
"Pelaku punya kebiasaan menawarkan seremonial dengan ritual-ritual. Kasus pidananya penipuan dengan cara dia meminjam uang bukan dikembalikan justru menggantikan kerugian berupa emas imitasi totalnya ada empat korban," kata Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (15/3).
Dia menyebut pelaku beraksi melakukan penipuan dengan modus gendam selama dua tahun selama 2019 hingga 2021. Saat beraksi pelaku bersama dengan suaminya SB datang ke rumah korban Suyati dan diminta menginap di rumah pelaku.
Pelaku kembali meminta korban Rp 6 juta dengan alasan dijanjikan akan diberikan sertifikat tanah berupa sawah di Grobogan.
Baca Juga:
Sebelum Mendaftar ke Golkar, Suryadi Menyempatkan Diri Jiarah Kemakam Leluhur Panjaitan
"Itu hanya akal-akalan tersangka. DR tidak memiliki tanah dan sawah di Grobogan," ujarnya.
Dalam pengembangan kasus penipuan modus gendam di Grobogan tersebut, polisi mengidentifikasi korban dari DR tidak hanya Suyati, melainkan ada beberapa korban lainnya.
"Kita masih kembangkan kasusnya. Untuk suami DR belum kami tetapkan tersangka. Apakah ada kemungkinan suami ikut berperan, kita masih dalami," jelasnya.