WAHANANEWS.CO, Banjarmasin - Ancaman penyebaran foto dan video syur membuat seorang bocah 12 tahun di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terjebak dalam pemerasan yang dilakukan remaja 20 tahun berinisial RA hingga menyerahkan puluhan juta rupiah.
Korban dan RA saling mengenal melalui sebuah aplikasi media sosial yang kemudian berlanjut dengan pertukaran nomor telepon.
Baca Juga:
Polri Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal, 400 Korban Diperas Lewat Ancaman Brutal
Percakapan itu berkembang hingga pelaku berhasil memperdaya korban untuk mengirimkan foto dan video syur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, menyampaikan pada Sabtu (22/11/2025) bahwa pelaku langsung mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut jika korban tidak memberikan uang.
“Pelaku mengancam dan memeras korban dengan uang karena video tanpa busananya akan disebar pelaku,” ujar Eru dalam keterangannya.
Baca Juga:
Di AJK 2025, Menkomdigi Soroti Kerentanan Anak di Dunia Digital dan Pentingnya PP Tunas
Karena ketakutan, korban menuruti permintaan RA dan mengirimkan sejumlah uang.
Pemerasan tidak berhenti, sebab setiap kali pelaku kehabisan uang ia kembali menghubungi korban untuk meminta tambahan.
Korban memberikan uang baik secara langsung maupun melalui transfer sesuai permintaan pelaku.
“Untuk total keselurahan sebanyak Rp 17 juta uang korban yang dikirim ke pelaku, mulai dari bulan Oktober sampai November,” ungkap Eru.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga karena sering kehilangan uang di rumah.
Setelah didesak, korban akhirnya mengaku bahwa uang tersebut diberikan kepada RA.
“Ibunya ini sudah curiga karena sering kehilangan uang, kemudian bertanya kepada korban dan semuanya akhirnya terbongkar,” jelas Eru.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melapor ke pihak kepolisian.
Pelaku kemudian ditangkap melalui operasi pemancingan yang dilakukan polisi dengan berpura-pura menjadi korban yang akan menyerahkan uang.
“Kami menangkap itu melalui teknik pemancingan, ketika pelaku meminta uang secara bertemu di situlah langsung menangkapnya,” pungkas Eru.
Pelaku dijerat Pasal 27b Undang-Undang Transaksi Elektronik dan Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]