WahanaNews.co | Dalam penggunaan internet tidak terlepas dari resiko kejahatan baik itu penipuan, pencurian data pribadi hingga hoax Kejahatan digital sendiri merupakan bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau juga secara digital.
Dalam menghadapi tantangan dan dapat mengecilkan potensi kejahatan, Kominfo gelar Diskusi Bareng Legislator dengan mengusung tema “Kejahatan Digital Dengan Rekayasa Sosial”, Secara Virtual.
Baca Juga:
Komisi V DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Kementerian PU Tahun 2025 Menjadi Rp73,76 Triliun
Anggota Komisi I DPR RI Dapil Bangka Belitung, Rudianto Tjen memaparkan meskipun data kita sederhana, bila dicuri ini sangat merugikan. Pihaknya Komisi I DPR bersama Kominfo membahas Undang Undang Data Pribadi bahwa pencurian data pribadi akan merugikan.
“Kita akan amankan data pribadi kita (masyarakat), dimana sekarang banyak data diri yang dibobol seperti BPJS dan sebagainya,” ucapnya.
Rudianto menambahkan belum lagi konten negatif seperti judi online, jelas dampaknya akan merugikan masyarakat.
Baca Juga:
May Day di Jakarta Kondusif, 13 Anarko Ditangkap Usai Buat Ricuh
“Hal hal yang negatif seperti ini dilakukan pencegahan oleh pemerintah,” tuturnya.
Lanjut Rudianto, ada penipuan melalui handphone yang kita tidak menyadari dengan menelepon agar mendapatkan yang diinginkan.
“Teman teman semua kita harus hati hati dalam berkomunikasi di dunia maya,” tambah Rudianto.