Selain itu, lanjut Firdaus, penyidik menahan AF atas dasar pertimbangan lainnya, termasuk syarat penahanan dari sisi objektif.
"Karena memenuhi syarat objektif dan subjektif. Pertama, alasan objektif, ancaman hukuman pidana penjara lima tahun. Alasan subjektifnya, tersangka mengulangi perbuatannya," ujar dia.
Baca Juga:
Sadis, Polisi Ungkap Motif Pasutri di Bekasi Aniaya Anak 3 Tahun hingga Tewas karena Kesal Muntah
Motif KDRT
Firdaus menuturkan, AF kesal karena YA meminjam uang secara online atau pinjol tanpa sepengetahuannya. Tersangka kemudian diminta untuk membayar utang tersebut.
"Motifnya itu ada pinjol istrinya tanpa sepengetahuan suaminya. Sehingga tersangka kesal, karena yang bayar utang itu adalah suaminya, Rp30 juta," tutur Firdaus.
Baca Juga:
Saat Karaoke Live FB, Istri di Serdang Bedagai Sumut Ditikam Suami
Sementara itu, pemicu tersangka melakukan KDRT pada Agustus 2021, yakni kesal dihalangi pulang ke rumah orangtuanya oleh korban.
"Motif tersangka KDRT Agustus 2021, tersangka kesal karena saat tersangka mau pulang ke rumah orangtuanya dengan menggunakan sepeda motor, tapi dihalangi oleh korban," tutur Firdaus.
Kemudian, tersangka juga kesal karena rebutan kunci kendaraan dengan korban pada Februari 2023.