Alhasil, pelaku atas nama Adi langsung berhasil dibekuk oleh pihak keamanan setempat di lobi apartemen. Sementara pelaku Chirst sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap di Stasiun Gambir.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Baca Juga:
Malang Nasib ABG di Lampung, Niat Cari Kerja Biaya Berobat Ibu Malah Dijual dan Disetubuhi
Sebelumnya, seorang wanita berinisial RJ (19) dilaporkan menjadi korban penyekapan di sebuah apartemen di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/5).
Kasie Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite mengatakan kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan soal aksi dugaan penyekapan tersebut.
"Mendapat informasi bahwa di Apartemen Mediterania Palace Tower B Lantai 30 Kamar 30 CA telah terjadi penyekapan," kata Ricky saat dikonfirmasi, Senin (20/5).
Baca Juga:
Salon Oma di Bekasi Jual ABG Open BO, Korban Cuma Dibayar Rp50 Ribu
Kata Ricky, saat ditemukan korban dalam kondisi mulut dilakban dan tangan diikat menggunakan tali tambang. Selain itu, juga ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban.
"Ada (luka) di kepala belakang dan bibir, luka memar," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.