Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur juga sudah memberikan layanan psikologi untuk membantu memulihkan trauma AZ.
"Jika orangtua mengizinkan, saya siap memberikan rumah aman atau safe house agar korban bisa sekolah dari rumah aman tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Viral Saat Salat Tarawih Wanita Dapat Surat Cinta, Diminta Ustaz Jadi Istri Kedua
Dalam kasus ini juga U ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan ancaman hukumannya 15 tahun.
Terlihat dari bukti tayangan rekaman CCTV, pelaku U mendekati anak perempuan yang mengenakan seragam SD.
U kemudian meraba bagian dada korban yang tengah duduk di teras. Saat itu korban menolak dan menyingkirkan tangan pelaku, namun U terus melakukan upaya pencabulan dan berlangsung beberapa saat. Dalam rekaman CCTV Kedua, pelaku juga diduga melecehkan korban lain di sebuah gang.
Baca Juga:
Viral Uang Rupiah Baru Pecahan 1.0, Bank Indonesia: Hoax
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.