WahanaNews.co, Polewali Mandar – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) mengamankan seorang Narapidana di Lapas Kelas IIB Polewali Mandar (Polman).
Napi inisial RU itu dijemput paksa di Lapas Kelas IIB Polewali Mandar (Polman) lantaran telah mengendalikan peredaran sabu dari dalam penjara. Napi RU mengendalikan barang haram itu bersama saudaranya yakni HS (30).
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda, HS ditangkap di Kecamatan Campalagian, Polman. Sementara RU dijemput petugas di Lapas Kelas II B Polewali, Jl Elang, Kelurahan Pekkabata.
Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Sulbar Kombes Pol Dilia Tri Rahayu Setyaningrum mengatakan, pelaku HS yang berstatus sebagai Ibu rumah tangga (IRT) ditangkap gegara terlibat peredaran narkoba jenis sabu seberat 55,54 gram. HS mengedarkan sabu atas perintah dari seorang narapidana inisial RU di Lapas IIB Polman.
"Pengendali pelaku HS ini dari Lapas Kelas IIB Polman, kami langsung datang ke lapas dan mencoba berkoordinasi dengan kalapas, akhirnya kami bisa menangkap warga binaannya satu itu yakni (RU)," kata Kombes Pol Dilia Tri Rahayu Setyaningrum kepada wartawan, dikutip Rabu, (7/2/2024).
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
Kombes Dilia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula usai adanya informasi yang beredar dari masyarakat terkait bisnis jual beli narkoba di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Polman.
Berangkat dari informasi itu, anggota bergerak menyelidiki dan berhasil mengamankan pelaku HS pada Kamis 1 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wita.
"Informasi kami terima kalau di rumah itu kerap dijadikan jual beli sabu. Dan setelah diselidiki ternyata benar, sabu dengan berat bruto 55,54 gram sudah dibagi-bagi dalam plastik-plastik kecil yang dilakukan ibu rumah tangga (HS) ada di lokasi, akhirnya langsung diamankan," katanya.